Laporan AS Soroti TWK dan Kasus Etik Lili Pintauli, KPK: Clear, Sanksi Sudah Dijalankan

fin.co.id - 18/04/2022, 15:07 WIB

Laporan AS Soroti TWK dan Kasus Etik Lili Pintauli, KPK: Clear, Sanksi Sudah Dijalankan

Ilustrasi KPK.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati adanya laporan praktik hak asasi manusia (HAM) yang dirilis Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Amerika Serikat (AS).

Laporan tersebut diketahui menyoroti soal asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK dan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Pada prinsipnya kami menghormati pandangan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi merupakan isu global yang butuh perhatian dan kerja sama semua pihak. Tidak hanya antar pemangku kepentingan pada lingkup domestik, namun juga pada tataran global," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 18 April 2022.

(BACA JUGA: Keras, Ketua DPR: Pemerintah Harus Buktikan Secara Konkret PeduliLindungi Tak Langgar HAM)

Ia menjelaskan, KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia pun turut aktif dalam berbagai forum internasional, baik dalam konteks penyusunan kebijakan pencegahan dan pendidikan antikorupsi, pertukaran data dan informasi maupun penanganan perkara lintas yurisdiksi.

Dalam beberapa forum tersebut, kata dia, KPK beberapa kali membagikan pengalaman tentang 'best practice' pemberantasan korupsi di Indonesia, baik melalui pendekatan pendidikan, pencegahan, maupun penindakan.

"KPK juga terbuka terhadap 'best practice' luar negeri untuk dapat diadopsi dan diterapkan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Ali.

(BACA JUGA: PeduliLindungi Dituduh Amerika Langgar HAM, DPR: Jangan Panik, Kalau Benar Ya Legowo Saja)

Ia mengungkapkan Indonesia juga telah banyak mendapat manfaat dari kerja sama global tersebut seperti dalam berbagai pengusutan perkara maupun pemulangan "asset recovery" (pemulihan aset) di luar negeri untuk menjadi pemasukan bagi kas negara.

"Selain isu kinerja, isu kelembagaan juga terkadang menjadi pembahasan para pihak untuk dapat menjadi pembelajaran dan diskursus di antaranya terkait peralihan status kepegawaian dan penegakan etik di KPK," tuturnya.

Terkait isu peralihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN), kata Ali, KPK melihat prosesnya telah clear.

(BACA JUGA: Tuduhan AS Soal PeduliLindungi, Mahfud: Nyatanya, Kami Berhasil Atasi COVID-19 Lebih Baik dari Amerika Serikat)

"Karena prosedur dan tahapannya sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku dan telah diuji oleh Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) bahkan Komisi Informasi Publik (KIP)," ujar dia.

Lalu pada isu penegakan kode etik, ia menjelaskan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 maka Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menyusun kode etik secara cermat dan telah melakukan penegakan secara profesional dan independen bagi seluruh insan KPK.

Sekaligus memastikan pihak-pihak yang telah terbukti melakukan pelanggaran untuk melaksanakan sanksi dan hukuman yang dijatuhkan oleh Dewas KPK.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->