Nasional

Amerika Soroti Unlawful Killing 6 Laskar FPI, Aziz Yanuar: Alhamdulillah Kita Butuh Dukungan Internasional

fin.co.id - 18/04/2022, 17:04 WIB

Proses rekonstruksi kasus unlawful killing anggota Laskar FPI. Dua terdakwa kasus unlawful killing FPI sujud syukur usai divonis bebas majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Seperti diberitakan, dua polisi terdakwa penembak 6 Laskar FPI di Rest Area KM 50 Tol Cikampek, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas dalam sidang vonis kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 18 Maret 2022. 

Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 Tol Cikampek. Namun hal itu dilakukan dalam rangka pembelaan terpaksa.

Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan menjalani sidang putusan -@muannas_alaidid -Twitter

(BACA JUGA: Dua Terdakwa Kasus Unlawful Killing FPI Divonis Lepas, Begini Alasan Pembenaran dan Pemaafan Hakim)

"Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat, 18 Maret 2022.

"Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak Terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," imbuh hakim.

Sebelumnya, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut jaksa 6 tahun penjara terkait perkara ini. 

Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 Tol CIkampek.

Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan sujud syukur usai divonis bebas-@muannas_alaidid -Twitter

(BACA JUGA: Dua Terdakwa Unlawful Killing FPI Divonis Lepas, Novel Bamukmin: Namanya Juga Dagelan, Suka-suka Mereka Aja)

(BACA JUGA:2 Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Kompolnas: Keluarga Korban Bisa Minta JPU Banding)

 

Admin
Penulis
-->