Dua Terdakwa Kasus Unlawful Killing FPI Divonis Lepas, Begini Alasan Pembenaran dan Pemaafan Hakim

Dua Terdakwa Kasus Unlawful Killing FPI Divonis Lepas, Begini Alasan Pembenaran dan Pemaafan Hakim

Proses rekonstruksi kasus unlawful killing anggota Laskar FPI. Dua terdakwa kasus unlawful killing FPI sujud syukur usai divonis bebas majelis hakim PN Jakarta Selatan. -Issak Ramdhani-fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mempertimbangkan alasan pembenaran dan pemaafan dalam memvonis lepas dua terdakwa kasus unlawful killing FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.

Majelis hakim berpendapat, alasan pembenaran menghapuskan sifat melawan hukum kedua terdakwa.

"Sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa menjadi patut dan benar,” kata hakim di PN Jakarta Selatan, Jumat, 18 Maret 2022.

(BACA JUGA:Dua Penembak Laskar FPI Sujud Syukur, Muannas Alaidid: Ipda Yusmin dan Briptu Fikri Tak Pantas Jadi Pesakitan)

Sementara, alasan pemaaf menghapus kesalahan terdakwa atas perbuatan yang bersifat melawan hukum.

"Jadi tetap merupakan perbuatan pidana, tetapi yang tidak dipidana karena tidak melakukan kesalahan," kata hakim.

Adapun berdasarkan dakwaan primer jaksa, tindakan melawan hukum terdakwa yaitu merampas nyawa orang lain dengan penembakan anggota FPI di dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020. Perbuatan pidana itu disebut melanggar Pasal 338 KUHP.

(BACA JUGA:Dua Terdakwa Unlawful Killing FPI Divonis Lepas, Novel Bamukmin: Namanya Juga Dagelan, Suka-suka Mereka Aja)

Majelis hakim berpendapat, seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti. Akan tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri. 

Dengan demikian, kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Hakim juga menimbang perbuatan Briptu Fikri Ramadhan, Ipda Yusmin Ohorella, dan Ipda Elwira Pribadi, dalam rangka membela diri karena anggota FPI menyerang dan melakukan perlawanan.

(BACA JUGA:2 Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Sujud Syukur, Kuasa Hukum: Mereka Terharu karena Putusan)

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana 6 tahun penjara terhadap kedua terdakwa. Jaksa meyakini Fikri dan Yusmin bersalah melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam dakwaan, Fikri dan Yusmin dinyatakan telah menembak mati empat amggota FPI di Jalan Tol Cikampek KM 50.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: