Nasional . 14/04/2022, 13:12 WIB
“Hal ini bertentangan dengan semangat desentralisasi dan otonomi daerah”, ungkapnya.
Terakhir, Ledia mengingatkan bahwa Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 ini terasa dilakukan secara tergesa-gesa dan kejar tayang untuk segera disahkan.
“Seharusnya, DPR dapat menjalankan fungsi legislasi yang telah dijamin konstitusi dengan lebih cermat dan hati-hati karena menyangkut keberlakuan UU dalam waktu yang panjang dan kemaslahatan bagi masyarakat luas. Jangan sampai revisi ini dilakukan hanya semata-mata dimaksudkan untuk memberikan payung hukum terhadap UU Cipta Kerja”, pungkasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com