Nasional . 11/04/2022, 13:09 WIB

Mudik Gratis 2022 Kemenhub Sudah Dibuka, Buruan Cek di Sini

Penulis : Admin
Editor : Admin

2. Calon pemudik yang telah divaksin dosis kedua tetap diwajibkan melakukan tes COVID-19, baik hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Calon pemudik dengan status vaksinasi dosis pertama diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan:

Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19

5. Calon pemudik dengan usia di bawah 6 tahun:

Wajib didampingi orang yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.

Dikecualikan terkait ketentuan vaksinasi COVID-19

Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen.

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com