Akhirnya orang tua pun melayangkan protes atas surat tersebut.
Menurutnya, poin yang mewajibkan siswa memakai baju muslim sudah dihapus.
(BACA JUGA: Pemprov DKI Jakarta Larang Menjual Minuman Keras Selama Ramadan 2022)
"Surat itu sudah sempat disebar. Kemudian banyak masukan dan akhirnya diklarifikasi," terang Taga.
Dia menegaskan pihak sekolah tidak ada niat secara sengaja membuat aturan tersebut.
Surat edaran langsung diklarifikasi dan segera dilakukan revisi begitu ada protes.
"Ada upaya dan itikad baik, perbaikan klarifikasi dan revisi. Tidak ada niat apa-apa. Ini memang murni ketidaktahuan atau kelalaian dari pihak sekolah," papar Taga.
Surat edaran di SDN 02 Cikini, Jakarta Pusat yang mewajibkan seluruh murid mengenakan busana muslim -@imadya-Twitter
(BACA JUGA: Aneh, Anggota Saptol PP DKI Jakarta Sering Talangi Sanksi Denda Pelanggar Perda)
(BACA JUGA:Satpol PP DKI Jakarta Kumpulkan Rp8,8 Miliar dari Denda Prokes, Tapi Tidak Merasa Bangga)
Dapat laporan beredar surat pemberitahuan SD 02 Cikini, Jakpus yg mewajibkan seluruh muridnya memakai baju muslim pd saat bulan Ramadhan. Saya sdh minta Dinas Pendidikan utk bertindak. Krna tdk semua murid di sekolah tersebut beragama islam. Semoga tdk ada kejadian sprti ini lagi https://t.co/28OSODW5nj pic.twitter.com/VEFkyz4u20
— IMA MAHDIAH (@imadya) April 7, 2022