Aneh, Anggota Saptol PP DKI Jakarta Sering Talangi Sanksi Denda Pelanggar Perda

Aneh, Anggota Saptol PP DKI Jakarta Sering Talangi Sanksi Denda Pelanggar Perda

Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, anggotanya kerap menalangi sanksi denda bagi para pelanggar Perda. 

Sanksi denda yang ditalangi bagi pelanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 yang tidak mampu membayar kewajiban.

(BACA JUGA:Satpol PP DKI Jakarta Kumpulkan Rp8,8 Miliar dari Denda Prokes, Tapi Tidak Merasa Bangga)

"Jadi sungguh sangat aneh ketika kami menegakkan perda, memberikan efek jera, kepada masyarakat ternyata yang bayar anggota (Satpol PP) juga," kata Arifin pada forum revisi perda di Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022.

Pasalnya, lanjut dia, kendala itu terjadi justru karena terganjal Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Hanya saja, Arifin tidak membeberkan berapa nominal dana yang sudah ditalangi para anggota Satpol PP di Jakarta untuk membayar denda pelanggar yang tidak mampu. 

Apalagi, perda tersebut sudah ada sejak 2007.

(BACA JUGA:MUI Izinkan Rapatkan Saf Salat Tarawih, Tapi Harus Sesuai dengan Protokol Kesehatan)

Dia menjelaskan ketika menegakkan perda, maka pelanggar akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Dalam perda itu disebutkan bahwa sanksi pelanggar adalah pidana denda dengan ketentuan minimum dan maksimum bahkan pidana kurungan.

Namun, praktik di lapangan ternyata menemui kendala karena ketika pengadilan memutuskan pidana denda misalnya Rp500 ribu, pelanggar tersebut tidak mampu membayar.

Ketika akan menyita barang, lanjut dia, tidak masuk kriteria atau belum sesuai dengan nilai denda.

(BACA JUGA:Dea Onlyfans Minta Maaf kepada Seluruh Masyarakat Indonesia: Udah Membuat Kegaduhan di Mana-mana)

Begitu juga apabila dikenakan sanksi kurungan, kata dia, mereka tidak bisa ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) karena hanya menerima pelanggaran tindak pidana umum bukan pelanggaran perda.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: