Nadiem Makarim Tolak Bahasa Melayu: Sudah Selayaknya Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi ASEAN

fin.co.id - 05/04/2022, 19:41 WIB

Nadiem Makarim Tolak Bahasa Melayu: Sudah Selayaknya Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi ASEAN

Kemendikbud telah resmi membuka PPG Prajabatan 31 Mei 2023

Status dan fungsi bahasa Indonesia ditegaskan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. 

Ini kemudian diperjelas dengan lebih terperinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan.

(BACA JUGA: Keren! Bahasa Indonesia Jadi Mata Kuliah di Vietnam National University)

Seperti diketahui, Perdana Menteri Malaysia Dato' Sri Ismail Sabri bin Yaakob mengusulkan Bahasa Melayu sebagai bahasa resmi di ASEAN. 

Dia menyebut lebih dari 300 juta populasi ASEAN menggunakan bahasa Melayu dalam percakapan sehari-hari. Bahasa Melayu, lanjutnya, memiliki pembicara terbanyak ketujuh di dunia. 

Di seluruh ASEAN, kata dia, ada orang yang bisa berbicara bahasa Melayu. Karena itu, dia mengusulkan membuat Melayu sebagai salah satu bahasa resmi ASEAN. Ismail Sabri mengatakan bakal mendiskusikan usulan ini dengan pemimpin negara ASEAN lain. 

(BACA JUGA: RI Desak Gelar Konferensi Internasional Bahasa Indonesia)

(BACA JUGA:Mantap! Bahasa Indonesia Diajarkan pada 355 Lembaga Pendidikan Dunia)

 

Admin
Penulis