KPK Pastikan Sudah Layangkan Surat Panggilan Sultan Pontianak

fin.co.id - 05/04/2022, 17:10 WIB

KPK Pastikan Sudah Layangkan Surat Panggilan Sultan Pontianak

Ilustrasi KPK.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah melayangkan surat panggilan terhadap Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie. Ia sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) pada 31 Maret 2022 lalu.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi bantahan Sultan Pontianak yang mengaku tidak pernah menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK.

"Kami memastikan tim penyidik KPK memang benar memanggil yang bersangkutan sebagai saksi untuk perkara dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 5 April 2022.

(BACA JUGA: Terbukti Berselingkuh, 2 Pegawai KPK Disanksi Etik Dewan Pengawas)

Namun, Sultan Pontianak saat itu tidak memenuhi panggilan. Atas hal tersebut, kata Ali, tim penyidik bakal kembali memanggil Sultan Pontianak.

"Informasi yang kami peroleh, tim penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan dan segera kembali mengirimkan surat panggilan," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK memanggil Sultan Pontianak sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim, Balikpapan, Kamis, 31 Maret 2022, dalam penyidikan kasus dugaan suap suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

(BACA JUGA: KPK: 95 Persen Pejabat Sudah Laporkan Harta Kekayaan)

Namun, Sultan Pontianak membantah telah menerima surat panggilan dari KPK.

"Hingga kini saya ataupun pihak Keraton Pontianak serta kerabat tidak pernah sekali pun menerima surat panggilan dari KPK," kata dia di Pontianak, Senin, 4 April 2022.

Dia juga menegaskan dirinya tidak pernah menerima surat pemanggilan dari KPK. 

(BACA JUGA: KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Andi Arief Senin Pekan Depan)

"Sampai hari ini, 4 April 2022, tidak ada surat dan tidak pernah ada panggilan sebagai saksi dari KPK RI," kata dia.

Ia menambahkan, bilamana memang surat tersebut ada, ia tetap akan datang dan memberikan keterangan.

Kemudian, ujarnya lagi, sebagai warga negara yang taat hukum, apabila ada pemanggilan sebagai saksi dari KPK, dirinya siap menyampaikan keterangan sesuai prosedur yang benar dan jujur.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->