Terkini

Pilihan


KPK: 95 Persen Pejabat Sudah Laporkan Harta Kekayaan

KPK: 95 Persen Pejabat Sudah Laporkan Harta Kekayaan

Ilustrasi KPK.--Istimewa

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan sebanyak 95,93 persen wajib lapor telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Dari total 384.298 WL (wajib lapor) secara nasional, KPK telah menerima 368.649 LHKPN atau 95,93 persen," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa, 5 April 2022.

Secara terperinci, kata Ipi, jumlah penyelenggara negara di bidang eksekutif yang telah melaporkan LHKPN sebanyak 96,12 persen dari total 305.688 wajib lapor, bidang yudikatif 98,06 persen dari total 19.347 wajib lapor, bidang legislatif 87,05 persen dari total 20.082 wajib lapor, dan BUMN/D 97,95 persen dari total 39.181 wajib lapor.

(BACA JUGA:KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Andi Arief Senin Pekan Depan)

Berdasarkan data per 31 Maret 2022, kata Ipi, KPK mencatat terdapat 872 dari total 1.439 instansi di Indonesia atau sekitar 60 persen yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN. Sebanyak 20 instansi di antaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap.

Pada bidang eksekutif di tingkat pemerintah pusat, terdapat 187 pimpinan tertinggi dan wakil pimpinan termasuk pejabat setingkat menteri, wakil menteri, dan kepala badan atau lembaga tercatat telah melaporkan LHKPN.

Di tingkat pemerintah provinsi, KPK mencatat 64 gubernur dan wakil gubernur sudah melaporkan LHKPN. Di tingkat pemerintah kabupaten/kota, KPK mencatat 911 bupati, wali kota, wakil bupati, dan wakil wali kota sudah melaporkan LHKPN.

(BACA JUGA:KPK Menduga Rahmat Effendi Palak ASN Pemkot Bekasi untuk Berinvestasi)

Ia mengatakan, hingga batas akhir pelaporan LHKPN periodik 2021 pada 31 Maret 2022 lalu, masih terdapat 15.649 penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan kekayaannya. 

"KPK secara bertahap melakukan verifikasi atas laporan kekayaan yang disampaikan tersebut. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka KPK akan menyampaikan pemberitahuannya. Selanjutnya PN tersebut wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan," ucap Ipi.

Jika hingga batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi, maka KPK bakal mengembalikan laporan tersebut dan penyelenggara negara dimaksud dianggap tidak menyampaikan LHKPN. Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan mempengaruhi tingkat kepatuhan baik pada instansinya maupun secara nasional.

(BACA JUGA:Siap Penuhi Panggilan KPK, Andi Arief: Saya akan Hadir Karena Taat Hukum)

"KPK tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun LHKPN tersebut tercatat dengan status pelaporan 'Terlambat Lapor'," tukas Ipi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: