KPK Bakal Lelang Jet Ski Milik Nurdin Abdullah, Segini Harga Limitnya

KPK Bakal Lelang Jet Ski Milik Nurdin Abdullah, Segini Harga Limitnya

Salah satu jet ski milik eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang dilelang KPK.-Biro Humas KPK-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar bakal melelang mesin dan jet ski milik mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah.

Jet ski tersebut merupakan barang rampasan negara atas kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Nurdin Abdullah. Adapun lelang rencananya akan digelar pada Kamis, 7 April 2022.

"KPK melalui dan bersama KPKNL Makassar akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/ PN Mks tanggal 29 November 2021 atas nama Nurdin Abdullah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 29 Maret 2022.

(BACA JUGA:Ditangkap KPK, Segini Harta Kekayaan Nurdin Abdullah)

Barang rampasan yang menjadi objek lelang, yaitu satu unit mesin Yamaha F250 RL-D-NC Serial No 1012178 dengan harga limit Rp218,5 juta dengan uang jaminan Rp45 juta, satu unit mesin Yamaha F250 RL-D-NC Serial No. 1004847 dengan harga limit Rp218,5 juta dengan uang jaminan Rp45 juta.

Kemudian, satu unit jet ski dengan serial number PW GTR 230 W/S EB/NY 20 INT YDV22557J920 warna hitam dengan harga limit Rp241.589.000 dan uang jaminan Rp50 juta, satu unit jet ski serial number PW GTX 230 W/SOUND BM/LG 20 INT YDV04110H920 warna biru dengan harga limit Rp341.454.000 dan uang jaminan Rp70 juta.

Satu unit trailer jet ski warna perak dengan harga limit Rp10 juta dan uang jaminan Rp2,5 juta, dan satu unit trailer jet ski warna perak dengan harga limit Rp10 juta dan uang jaminan Rp2,5 juta.

(BACA JUGA:PSI Pernah Sanjung Nurdin Abdullah Tokoh Anti Korupsi, Kini Terjaring OTT KPK)

Ali mengatakan, pelaksanaan lelang pada Kamis, 7 April 2022 waktu server sesuai WITA dengan cara penawarannya secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode closed bidding dengan mengakses https://www.lelang.go.id.

Kemudian, batas akhir penawaran pukul 14.00 WITA (13.00 WIB) atau sesuai waktu server, penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, dan tempat pelaksanaan lelang di Ruang Lelang KPKNL Makassar.

"Peminat dapat melihat obyek lelang bersama dengan panitia lelang KPK pada Rabu, 6 April 2022 pukul 10.00-15.00 WITA di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Makassar dan/atau Dermaga Popsa, Makassar," ucap Ali.

(BACA JUGA:KPK Tetapkan Nurdin Abdullah sebagai Tersangka Suap)

Diketahui, pada 29 November 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Nurdin Abdullah karena terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai SGD350 ribu dan Rp8,087 miliar.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: