Panduan Ibadah Ramadan MUI: Tes Swab Tak Batalkan Puasa

fin.co.id - 31/03/2022, 17:11 WIB

Panduan Ibadah Ramadan MUI: Tes Swab Tak Batalkan Puasa

Keutamaan shalat sunnah Rawatib

JAKARTA, FIN.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tes swab COVID-19 lewat hidung maupun mulut tidak membatalkan puasa. Hal itu mengacu pada panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah, dikutip Kamis, 31 Maret 2022.

Maka dari itu, umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah.

Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 itu juga menyebutkan umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi dengan jenis vaksin yang halal untuk kepentingan pewujudan kekebalan kelompok (herd immunity).

(BACA JUGA: MUI Keluarkan Panduan Ibadah Ramadan, Aturan Salat Kembali ke Asal, Shaf Tarawih Dirapatkan)

MUI juga menyerukan agar jamaah menggunakan masker saat salat berjamaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit seperti COVID-19.

Dalam panduan tersebut, MUI juga menyatakan zakat fitrah dan mal dapat disalurkan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.

Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat tanpa harus menunggu satu tahun penuh apabila telah mencapai nisab.

(BACA JUGA: MUI Izinkan Rapatkan Saf Salat Tarawih, Tapi Harus Sesuai dengan Protokol Kesehatan)

Keputusan yang ditandatangani pimpinan MUI dan Komisi Fatwa pada Rabu, 30 Maret 2022, memutuskan bahwa semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi COVID-19 ada kemudahan (rukhsah) dapat kembali kepada hukum asal (‘azimah).

Umat Muslim wajib menyelenggarakan Salat Jumat dan merapatkan kembali shaf saat salat berjamaah. Pada panduan sebelumnya, MUI memberikan pedoman bahwa Salat Jumat harus berjarak.

Selain itu, umat Islam untuk memperbanyak syiar seperti Salat Tarawih, tadarus Alquran, pengajian, itikaf, dan qiyamullail.

(BACA JUGA: MUI: Rapatkan Shaf Salat Tarawih Berjamaah di Masjid )

"Umat Muslim juga harus memperbanyak ibadah, istighfar, zikir, salawat, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya, khususnya dari wabah COVID-19," demikian bunyi panduan tersebut yang diterima di Jakarta, Kamis, 31 Maret 2022.

Demi meningkatkan kepedulian sosial, umat Islam diimbau untuk memperbanyak infak, sedekah, dan berbagi untuk berbuka puasa.

Terakhir, umat Islam diimbau untuk mensyiarkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, dan tahlil menyeru keagungan Allah SWT., mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga menjelang dilaksanakannya Salat Idul Fitri.

Admin
Penulis