MUI Keluarkan Panduan Ibadah Ramadan, Aturan Salat Kembali ke Asal, Shaf Tarawih Dirapatkan

MUI Keluarkan Panduan Ibadah Ramadan, Aturan Salat Kembali ke Asal, Shaf Tarawih Dirapatkan

Ilustrasi salat berjamaah di Masjid Istiqlal.-Issak Ramdhani-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan panduan ibadah selama Ramadan. Panduan tersebut membahas berbagai ketentuan pelaksanaan ibadah seperti Salat Tarawih dan takbir Ramadan.

Panduan tersebut mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19.

Keputusan yang ditandatangani pimpinan MUI dan Komisi Fatwa pada Rabu, 30 Maret 2022, memutuskan bahwa semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi COVID-19 ada kemudahan (rukhsah) dapat kembali kepada hukum asal (‘azimah).

(BACA JUGA:MUI Izinkan Rapatkan Saf Salat Tarawih, Tapi Harus Sesuai dengan Protokol Kesehatan)

Umat Muslim wajib menyelenggarakan Salat Jumat dan merapatkan kembali shaf saat salat berjamaah. Pada panduan sebelumnya, MUI memberikan pedoman bahwa Salat Jumat harus berjarak.

Menggunakan masker saat salat berjamaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti COVID-19 hukumnya boleh dan tidak makruh.

Selain itu, umat Islam untuk memperbanyak syiar seperti Salat Tarawih, tadarus Alquran, pengajian, itikaf, dan qiyamullail.

(BACA JUGA:MUI: Rapatkan Shaf Salat Tarawih Berjamaah di Masjid )

"Umat Muslim juga harus memperbanyak ibadah, istighfar, zikir, salawat, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya, khususnya dari wabah COVID-19," demikian bunyi panduan tersebut yang diterima di Jakarta, Kamis, 31 Maret 2022.

Untuk kepentingan pewujudan kekebalan kelompok (herd immunity), umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal.

Tes swab, baik lewat hidung maupun mulut, untuk deteksi COVID-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Maka dari itu, umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah.

(BACA JUGA:MUI: Pelaku Usaha Kuliner Menutup Tempat Usahanya di Siang Hari Selama Ramadan)

Demi meningkatkan kepedulian sosial, umat Islam diimbau untuk memperbanyak infak, sedekah, dan berbagi untuk berbuka puasa.

Agar zakat fitrah dan zakat mal dapat dimanfaatkan lebih optimal, setiap umat muslim yang terkena kewajiban zakat, boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: