Nasional

Kasus Ujaran Kebencian Pendeta Saifuddin Ibrahim, Bareskrim Sudah Periksa 13 Saksi

fin.co.id - 30/03/2022, 14:49 WIB

Bareskrim Polri menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA buntut ucapannya yang meminta agar 300 ayat Alquran dihapus.

(BACA JUGA: Pendeta Saifuddin Muncul Lagi, Kini Sebut Al-quran Buatan Arab Tak Cocok untuk Indonesia)

“Kami sampaikan kepada saudara SI yang monitor terhadap kegiatan ini untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku. Sebagai warna negara Indonesia berani berbuat harus bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah ia perbuat. Kami melihat bahwa SI telah monitor tentang penanganan kasus ini,” ujar Ramadhan.

Ibrahim viral setelah videonya yang tayang di media sosial diprotes banyak pihak, dan dalam tayangan yang viral itu, meminta menteri agama menghapus 300 ayat di dalam Alquran yang dicetak di Indonesia.

“300 ayat (di Alquran, Red.) yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip, atau direvisi, atau dihapuskan dari Al Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” kata dia dalam videonya yang viral di media sosial.

(BACA JUGA: Pendeta Saifuddin Ibrahim Minta 300 Ayat Al Quran Dihapus, Bareskrim Selidiki Dugaan Penistaan Agama)

Sejauh ini, video itu tidak lagi ditemukan di akun Youtube pribadi Ibrahim, tetapi rekamannya telah tersebar di berbagai media sosial, misalnya Twitter dan YouTube. Ia belum dapat dihubungi untuk diminta konfirmasi soal permintaannya kepada menteri agama yaitu menghapus ayat-ayat Alquran.

Admin
Penulis
-->