Jakarta . 30/03/2022, 17:59 WIB

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Sejumlah Daerah

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Sebagai community protector, Bea Cukai terus berupaya melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.

Peredaran rokok ilegal tentu membawa dampak negatif bagi keuangan negara maupun perekonomian negara secara umum.

Selain itu, peredaran rokok ilegal pun dinilai dapat mengganggu daya saing ekonomi negara.

(BACA JUGA: Bea Cukai Bangun Iklim Kerja yang Sinergis Melalui Program Customs Visit Customer)

“Bea Cukai berhasil melakukan penindakan terhadap ratusan ribu rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai di sejumlah wilayah. Kali ini, penindakan berhasil dilakukan di Semarang, Batam, dan Karanganyar,” ujar Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai.

Hatta mengungkapkan bahwa tim Bea Cukai Semarang berhasil melakukan penindakan terhadap sejumlah paket berisikan 96.740 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek, Sabtu, 19 Maret 2022.

“Penindakan bermula dari informasi intelijen terkait pengiriman barang yang diduga berisikan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) melalui salah satu jasa ekspedisi di Semarang, pada Jumat 18 Maret 2022. Setelah melakukan koordinasi dan mendapatkan persetujuan, tim melakukan pemeriksaan pada sejumlah paket didampingi pihak ekspedisi keesokan harinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan didapati 109 paket berisikan rokok ilegal,” jelas Hatta.

(BACA JUGA: Sinergi Bea Cukai dan Kejagung, Selamatkan Produk Dalam Negeri)

Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait penjualan dan peredaran rokok ilegal di daerah Sawit, Kabupaten Boyolali, Bea Cukai Surakarta melakukan pendalaman dan pengembangan informasi sebelum akhirnya berhasil melakukan penindakan di Boyolali dan Sukoharjo, Kamis, 24 Maret 2022.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah 31.500 batang rokok ilegal berjenis SKM senilai Rp35,9 juta dan berhasil menggagalkan potensi kerugian negara senilai Rp24,05 juta.

Sementara itu, di Batam, dalam kegiatan operasi bertajuk Operasi Cukai, Bea Cukai Batam berhasil menyita sebanyak 191.792 batang rokok ilegal dengan berbagai jenis dan merek di Kota Batam.

(BACA JUGA: Pantau Peredaran Rokok di Pasaran, Bea Cukai Pastikan Harga Ecernya Sesuai)

Operasi Cukai digelar selama sepekan mulai tanggal 10 sampai dengan 16 Maret 2022.

Selama periode operasi, Bea Cukai Batam menelusuri peredaran rokok ilegal di wilayah Batam. Berdasarkan penindakan tersebut, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan potensi kerugian negara senilai Rp212,22 juta.

“Atas pelanggaran di bidang cukai tersebut, pelaku dapat dijerat hukuman dengan pelanggaran pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda pidana paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai,” tutup Hatta.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com