Sinergi Bea Cukai dan Kejagung, Selamatkan Produk Dalam Negeri

Sinergi Bea Cukai dan Kejagung, Selamatkan Produk Dalam Negeri

Bea Cukai menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) untuk memberantas impor ilegal.--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Di tengah ancaman krisis global yang ditandai dengan meningkatnya harga komoditas, naiknya inflasi, dan perlambatan pertumbuhan ekonomi yang melanda beberapa negara di dunia, membuat pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah strategis guna mendukung peningkatan perekonomian. Salah satunya ialah dengan meningkatkan penggunaan produk buatan Indonesia.

Pemerintah meyakini pertumbuhan ekonomi dapat dipicu dari belanja pemerintah dan BUMN dengan menggunakan produk buatan Indonesia.

(BACA JUGA:Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, Bea Cukai Gandeng Pemerintah Daerah)

Jika 40% pengadaan barang dan jasa menggunakan produk Indonesia, maka hal itu akan menaikkan pertubuhan ekonomi sebesar 2% dan menyerap dua juta lapangan kerja baru. Hal ini terangkum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.

Mendukung secara aktif hal tersebut dan dalam rangka mengimplementasikan arahan Presiden Jokowi yaitu untuk mengawasi penggunaan eks barang impor dan menangani pelabelan produk impor sebagai produk dalam negeri, Bea Cukai menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) untuk memberantas impor ilegal.

Hal ini didasari temuan adanya beberapa komoditas yang merupakan barang impor tetapi menggunakan label atau merek dalam negeri, yaitu alat kesehatan, alat pertanian, tekstil, besi/baja, garam, dan lainnya.

(BACA JUGA:Pantau Peredaran Rokok di Pasaran, Bea Cukai Pastikan Harga Ecernya Sesuai)

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, pada Selasa (29/03) mengatakan Bea Cukai dan Kejagung berkoordinasi dalam melakukan kegiatan operasi intelijen guna mencari dan menemukan barang-barang atau produk luar negeri yang dilabel seolah-olah sebagai produk dalam negeri.

Ia pun menegaskan dugaan perbuatan pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara tersebut dipastikan akan diusut tuntas oleh Bea Cukai dan Kejagung.

"Kami mendukung secara aktif arahan Presiden untuk berkoordinasi dengan Kejagung dalam hal pertukaran data informasi impor. Bea Cukai juga siap melaksanakan perbaikan proses bisnis guna mengatasi hal tersebut dan mendukung peningkatan perekonomian Indonesia," katanya.

(BACA JUGA:Nilai Ekspor Naik, Upaya Dorong Ekspor oleh Bea Cukai Tak Kenal Kata Surut)

Dengan jalinan koordinasi yang baik antara Bea Cukai dan Kejagung dalam menindaklanjuti pelanggaran ini diharapkan komoditas dalam negeri kembali dapat bersaing dengan sehat di pasar dalam negeri dan pada akhirnya dapat menjamin pertumbuhan ekonomi Indonesia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: