News . 28/03/2022, 17:11 WIB
Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi KH Muhhidin Kamal mengatakan, pelaku usaha yang dimaksud, antara lain pemilik usaha kuliner, seperti restoran, kafe, rumah makan, warung kopi dan sejenisnya.
"Saya mengimbau kepada pemilik usaha kuliner agar menghormati bulan suci Ramadan dengan menutup tempat usaha pada siang hari selama Ramadan," katanya, Jumat, 25 Maret 2022.
Kemudian bagi para pengelola dan pengusaha tempat hiburan malam, dia juga meminta agar menutup sementara aktivitas usahanya selama Ramadan 1443 Hijriah.
Warung tak usah ditutup jualannya, tapi makannya jangan dipamerkankpd orang yg sedang berpuasa. Yg puasa jangan menutup hajat orang lain tapi yg tak puasa jangan menodai bulan Ramadhan.
— cholil nafis (@cholilnafis) March 27, 2022
.
Ayo saling tenggang rasa dan saling menghormati. https://t.co/t5AWOiUWb3
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com