MUI: Pelaku Usaha Kuliner Menutup Tempat Usahanya di Siang Hari Selama Ramadan

MUI: Pelaku Usaha Kuliner Menutup Tempat Usahanya di Siang Hari Selama Ramadan

Pelaku usaha kuliner warteg tengah melayani pelanggan--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Para pelaku usaha diminta menghormati bulan Ramadan agar umat Muslim, bisa menjalani ibadah dengan khusyuk. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengimbau, agar pelaku usaha kuliner menutup usahanya selama siang hari.  

(BACA JUGA:Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2022, Masuk, Istirahat dan Pulang)

Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi KH Muhhidin Kamal mengatakan, pelaku usaha yang dimaksud, antara lain pemilik usaha kuliner, seperti restoran, kafe, rumah makan, warung kopi dan sejenisnya.

"Saya mengimbau kepada pemilik usaha kuliner agar menghormati bulan suci Ramadan dengan menutup tempat usaha pada siang hari selama Ramadan," katanya, Jumat, 25 Maret 2022.

Kemudian bagi para pengelola dan pengusaha tempat hiburan malam, dia juga meminta agar menutup sementara aktivitas usahanya selama Ramadan 1443 Hijriah.

Pihaknya juga menyerukan Umat Islam agar tetap menerapkan protokol kesehatan selama menjalankan ibadah puasa. 

(BACA JUGA:Anak Hobi Makan Kertas di Bekasi Diperiksa Kondisi Kesehatannya, Begini Hasilnya...)

Mengingat, pandemi COVID-19 belum berakhir.

"Tentu kita semua tidak menginginkan ada kasus ataupun klaster baru penularan virus corona di tempat ibadah saat bulan Ramadan nanti," katanya.

Muhiddin menyambut baik kebijakan pemerintah yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy terkait diperbolehkannya ibadah shalat tarawih berjamaah di luar rumah selama Ramadan tahun ini.

Mengacu hasil kesepakatan MUI Kabupaten Bekasi berkaitan kebijakan tersebut, Muhiddin meminta jemaah salat tarawih di wilayahnya untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, salah satunya dengan memakai masker saat salat.

(BACA JUGA:Ibu Kandung Tega Habisi Bayinya di Banten, Malu sama Keluarga, Karena Hasil Hubungan Gelap dengan Sang Pacar )

"Kemudian juga agar melaksanakan ibadah puasa sebulan penuh, mendirikan shalat wajib, mengeluarkan zakat fitrah dan mal, menyalurkan sesuai syar'i, membaca Al Quran (tadarus), berinfak dan sedekah serta menunaikan ibadah-ibadah lain," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: