JAKARTA, FIN.CO.ID -- Para pelaku usaha diminta menghormati bulan Ramadan agar umat Muslim, bisa menjalani ibadah dengan khusyuk.
ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengatakan warung yang menjual makanan tetap bisa beroperasi selama bulan Ramadhan.
(BACA JUGA: Awal Ramadan Pemerintah dan Muhammadiyah Kemungkinan Berbeda )
Hanya saja warung tersebut harus dipenuhi dengan satu syarat.
Warung yang menjual makanan diharapkan tidak memamerkan hidangan makanan kepada orang yang sedang berpuasa.
"Warung tak usah ditutup jualannya, tapi makannya jangan dipamerkan kpd orang yg sedang berpuasa," kata Cholil melalui akun Twitter-nya @cholilnafis, Senin, 28 Maret 2022.
(BACA JUGA: Jam Kerja ASN Ramadan 2022, Cuma 32,5 Jam dalam Seminggu, Begini Aturan Lengkapnya)
"Yg puasa jangan menutup hajat orang lain tapi yg tak puasa jangan menodai bulan Ramadhan," sambungnya.
Menurutnya, warung yang menjual makanan harus menutupi dagangannya dengan tirai atau ogrden.
Saat Ramadan, Cholil menjelaskan, ada juga orang muslim yang berhalangan puasa, misalnya karena sakit atau berpergian yang membutuhkan makanan.
(BACA JUGA: Tenang, Stok dan Harga Pangan Aman Jelang Ramadan, Polri yang Jamin)
Ia berharap agar bulan Ramadhan kali ini tidak akan dinodai dengan hal-hal yang tak semestinya.
"Mari saling tenggang rasa dan menghormati," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengimbau, agar pelaku usaha kuliner menutup usahanya selama siang hari.
(BACA JUGA: MUI: Pelaku Usaha Kuliner Menutup Tempat Usahanya di Siang Hari Selama Ramadan)