Warung Makanan Boleh Buka, MUI: Yang Puasa Jangan Menutup Hajat Orang, Yang Tidak Jangan Menodai Bulan Ramadan

fin.co.id - 28/03/2022, 17:11 WIB

Warung Makanan Boleh Buka, MUI: Yang Puasa Jangan Menutup Hajat Orang, Yang Tidak Jangan Menodai Bulan Ramadan

Pelaku usaha kuliner warteg tengah melayani pelanggan

(BACA JUGA:MUI: Pelaku Usaha Kuliner Menutup Tempat Usahanya di Siang Hari Selama Ramadan)

Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi KH Muhhidin Kamal mengatakan, pelaku usaha yang dimaksud, antara lain pemilik usaha kuliner, seperti restoran, kafe, rumah makan, warung kopi dan sejenisnya.

"Saya mengimbau kepada pemilik usaha kuliner agar menghormati bulan suci Ramadan dengan menutup tempat usaha pada siang hari selama Ramadan," katanya, Jumat, 25 Maret 2022.

Kemudian bagi para pengelola dan pengusaha tempat hiburan malam, dia juga meminta agar menutup sementara aktivitas usahanya selama Ramadan 1443 Hijriah.

Admin
Admin
Penulis

Penulis senior di FIN.CO.ID dengan pengalaman lebih dari 5 tahun di industri media. Spesialis dalam meliput dinamika dunia Sepak Bola dan inovasi Teknologi. Konsisten menyajikan analisis mendalam dan berita terpercaya sejak bergabung pada 2019.