Jam Kerja ASN Ramadan 2022, Cuma 32,5 Jam dalam Seminggu, Begini Aturan Lengkapnya

Jam Kerja ASN Ramadan 2022, Cuma 32,5 Jam dalam Seminggu, Begini Aturan Lengkapnya

Jam kerja ASN selama Ramadan 2022 atau 1443 H.--

JAKARTA, FIN.CO.ID – Ada aturan baru, khususnya jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 2022.  

Kemenpan RB telah mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1443 Hijriah. 

(BACA JUGA:Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Pemerintah: Mari Hentikan Perdebatan)

Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Jumat (25/05) ini berlaku bagi pegawai ASN. 

Yakni bagi yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).

Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja.

(BACA JUGA:Mudik Wajib Booster, PKS: Ingat Ya, Vaksin Booster Sifatnya Tidak Wajib tapi Sebagai Pilihan)

Jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. 

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Sementara itu bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada Senin sampai Kamis dan Sabtu.

Dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. 

(BACA JUGA:Remaja Rawa Bebek dan Bintara Hendak Tawuran, Polisi Lewat, Enam Orang Diangkut ke Polres Metro Bekasi)

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: