Viral . 28/03/2022, 21:54 WIB
Ada lima poin yang disampaikan MKEK Pusat IDI terkait hal ini.
Pertama, Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No. 09320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.
(BACA JUGA:Ini 'Dosa-Dosa' Dokter Terawan Sampai Dipecat dari IDI, Apa Aja Sih?)
"(Kedua) yang bersangkutan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai," terang surat MKEK.
Kemudian untuk poin ketiga, Terawan dianggap telah bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan tatalaksana dan organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.
Poin keempat, Terawan ditemukan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 163/AU/Sekr.PDSRKI/XXI/2021 tertanggal 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespon atau menghadiri acara PB IDI.
"Poin kelima yang bersangkutan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat, yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang menjalani sanksi," demikian bunyi akhir surat MKEK Pusat IDI.
(BACA JUGA:Dokter Terawan Diberhentikan, PDSRKI Protes ke Ketua Umum IDI )
(BACA JUGA:Mantan Menkes, dr Terawan Dipecat dari Keanggotaan IDI)
(BACA JUGA:Obati Penyandang Stroke Pakai Metode 'Cuci Otak', Dokter Terawan Dipecat)
Keputusan Final pada Sidang Khusus MKEK di Muktamar XXXI di Banda Aceh, penghentian permanen keanggotaan dokter Terawan sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia dengan segala konsekuensinya. pic.twitter.com/mcz0S2DMPf
— Juru Wabah ???????? (@drpriono1) March 28, 2022
Pertimbangan pelanggaran sudah menjadi keputusan MKEK dan Muktamar IDI XXX terhadap dokter Terawan di tahun 2018. Sampai tahun 2022, sudah diberi kesempatan untuk mengklarifikasi, pembelaan atau minimal melakukan komunikasi dengan MKEK. Sayangnya tidak dilakukan dan diabaikan. pic.twitter.com/VnwPZT5RXn
— Juru Wabah ???????? (@drpriono1) March 28, 2022Terawan diberhentikan secara permanen dari keanggotaan IDI, salah satu keputusan Muktamar XXXI di Kota Banda Aceh. @PBIDI pic.twitter.com/qaAkFnonXI
— Juru Wabah ???????? (@drpriono1) March 25, 2022Kasus Pelanggaran Etika Berat dokter Terawan cukup panjang. Hasil sidang MKEK pada tgl 8 Feb 2022 disampaikan pada @PBIDI kelanjutan hasil MKEK dan Muktamar IDI tahun 2018. Keputusan MKEK tsb dibahas pd sidang khusus Muktamar IDI XXXI tgl 21-25 Maret 2022. pic.twitter.com/WtCbnUO87k
— Juru Wabah ???????? (@drpriono1) March 26, 2022
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id