JAKARTA, FIN.CO.ID - Tim Densus 88 Antiteror Polri meringkus lima tersangka teroris pendukung Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Dari lima pelaku itu, salah satunya adalah Meilani Indra Dewi (MID).
(BACA JUGA: Kapolda Sebut Wanita Jilbab yang Tabrak Kantor Polisi Tidak Berkaitan dengan Terorisme )
Wanita yang ditangkap di Lampung ini merupakan seorang mantan napi terorisme (napiter).
Meilani Indra Dewi diciduk Densus 88 pada Selasa (8/3/2022) di Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Padahal, Meilani Indra Dewi baru bebas setahun yang lalu. Tepatnya pada 2 Mei 2021.
Sebelumnya, Meilani Indra Dewi menjalani hukuman selama 3 tahun 6 bulan di Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang. Dia divonis pada tahun 2018.
(BACA JUGA: Pleidoi Munarman Berjudul 'Perkara Topi Abu Nawas', Isinya Bantah Terlibat Gerakan Terorisme)
Selama di penjara, Meilani Indra Dewi yang juga sarjana perbankan ini mendapat pemotongan masa tahanan dalam bentuk remisi selama 9 bulan 29 hari.
Sebelumnya, Meilani Indra Dewi adalah salah satu otak pelaku jaringan media ISIS di Indonesia An-Najiyah.
Setelah bebas, Meilani Indra Dewi justru membangun jaringan baru dengan media ISIS An-Naba Suriah untuk melakukan propanda digital di Indonesia.
Selain itu, dia terindikasi turut serta dalam pendanaan.
(BACA JUGA: Fadli Zon Sebut Selain Pawang Hujan Indonesia Perlu Pawang Utang, Netizen: Pawang Teroris Juga Perlu)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan hingga sekarang tim Densus 88 sedang melakukan pendalaman.
"Saat ini para terduga teroris, termasuk MID (Meilani Indra Dewi) masih dalam proses pemeriksaan," kata Ramadhan pada Sabtu (26/3/2022).