Nasional . 22/03/2022, 13:56 WIB

Diperiksa Bareskrim, Rizky Billar Janji Kembalikan Amplop Nikah Pemberian Doni Salmanan

Penulis : Admin
Editor : Admin

(BACA JUGA: Bareskrim Bidik Tersangka Lain di Kasus Doni Salmanan, Bakal Periksa 6 Publik Figur)

Tersangka seolah-olah mendapat uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex dan melakukan flexing (pamer kekayaan) untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.

Namun demikian, Doni Salmanan bukan merupakan pengguna Quotex. Ia hanya berstatus sebagai afiliator untuk menjaring member agar melakukan trading di Quotex.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com