Berdasarkan rangkaian kejanggalan tersebut, Firli diyakini melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pasal 4 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (2) huruf a, dan Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.
Korneles pun mendesak agar Dewan Pengawas segera memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan sanksi kepada Firli.
“Kami mendesak Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat kepada Firli. Selain itu, desakan ini diperkuat dengan kondisi Firli yang telah dua kali melanggar kode etik. Jadi, jika ini terbukti, maka Firli telah melakukan pengulangan dan layak untuk diminta mengundurkan diri oleh Dewan Pengawas,” ucap Korneles.
(BACA JUGA:KPK Jebloskan Azis Syamsuddin ke Penjara, Bakal Mendekam di Sel 3,5 Tahun)
Sebagai pengingat, AJLK merupakan program milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat mengikuti AJLK 2020, para peserta menerima 40 jam materi yang Lengkap tentang antikorupsi.