Regional . 09/03/2022, 12:47 WIB

Dengan Bujuk Rayu, Sebanyak Dua Kali Kakek Rudapaksa Anak Yatim yang Masih Tetangganya

Penulis : Admin
Editor : Admin

“Begitu kami menerima laporan, langsung menindaklanjuti dengan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti. Kami mengamankan tersangka kemarin malam 7 Maret 2022 di rumahnya.”

“Proses penyidikannya sempat menemui kendala karena korban merupakan penyandang disabilitas sehingga penyidik harus hati-hati untuk mencari petunjuk terduga pelakunya,” jelasnya.

(BACA JUGA: LPSK Bilang Vonis Herry Wirawan Paling Berat, Bisa Jadi Yurisprudensi Hakim ke Pelaku Rudapaksa Lainnya)

Bahkan, lanjut Kompol Anton, pihaknya pun melibatkan pendamping untuk mendampingi pemeriksaan terhadap korban.

Pasalnya, korban yang merupakan penyandang disabilitas membuat petugas kesulitan mendalami keterangan yang disampaikannya.

“Sejumlah barang bukti juga turut kami amankan dalam kasus ini diantaranya baju yang dikenakan korban saat kejadian, bukti visum, dan lainnya. Tersangka kami jerat Pasal 285 KUHP dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com