JAKARTA, FIN.CO.ID - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania DF Iskandar menilai vonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan merupakan pidana terberat kasus pelaku kekerasan seksual.
Ia berharap putusan tersebut bisa menjadi yurisprudensi bagi hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap pelaku kekerasan seksual lainnya.
"LPSK berharap putusan ini dapat menjadi yurisprudensi bagi kasus-kasus kekerasan seksual serta mampu memberikan efek jera bagi pelaku lainnya," kata Livia dalam keterangannya, Rabu, 16 Februari 2022.
(BACA JUGA: 3 Ustaz Sebut Bumi Itu Datar, Eko Kuntadhi Ungkit Wahabi: Waktu Pelajaran Geografi, Terkunci di WC!)
Selain pidana, majelis hakim turut mengabulkan tuntutan restitusi kepada korban sesuai perhitungan LPSK. Namun, pembayaran restitusi dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
Menariknya, putusan atas beban pembayaran restitusi kepada negara merupakan hal baru. Maka dari itu, Livia menyampaikan pihaknya bakal berkoordinasi dengan KPPPA terkait hal itu.
"Terkait amar putusan yang membebankan restitusi kepada KPPPA, maka LPSK akan melakukan koordinasi lebih lanjut," ujar Livia.
(BACA JUGA: Nekat Lempar Bom Molotov ke Pos Lantas Kolong Tol Jatiwarna, Jon Sondang Kini Resmi Jadi Tersangka)
Diketahui, terdakwa kasus dugaan rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan, divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Hakim menilai Herry terbukti bersalah merudapaksa 13 santriwanti di Bandung. Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo.
Selain pidana, hakim juga memutus pembayaran biaya restitusi sebesar Rp 331 juta untuk para korban. Namun, pembayaran restitusi dibebankan ke KPPPA.
(BACA JUGA: Adam Deni Bakal Susul Jerinx SID ke Pengadilan, Berkasnya Sudah Dilimpahkan ke JPU)
Pembebanan biaya restitusi sebesar Rp 331 juta itu merupakan salah satu tuntutan dari jaksa kepada Herry Wirawan. Namun karena Herry Wirawan dihukum penjara seumur hidup maka biaya restitusi tersebut tidak bisa dibebankan ke Herry berdasarkan Pasal 67 KUHP.