News . 22/02/2022, 07:54 WIB
Pada 2020 lalu, Haris Pertama memposisikan Permadi Arya alias Abu Janda terkait ujaran kebencian dan SARA di media sosial.
Saat itu, kasus tersebut telah naik ke penyidikan. Namun sayangnya, 2 tahun berjalan, kasus Abu Janda tak lagi terdengar.
Kemudian pada Desember 2021 lalu, Haris Pertama mempolisikan mantan kader Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Sama hal dengan kasus Abu Janda, Ferdinand dipolisikan terkait SARA dan ujaran kebencian di media sosial.
Ferdinand akhirnya dijadikan tersangka dan ditahan hingga saat ini.
Bukan saja itu, Haris Pertama juga pernah menyebut Gubernur DKI Jakarta sebagai perusak.
(BACA JUGA:Sindir Wisata Halal Malang, Denny Siregar: Emang Gak Cukup Kulkas dan Makanan Kucing Berlabel Halal?)
Saat itu, Haris tidak terima saat Anies Baswedan hadir mengukuhkan DPD KNPI Provinsi DKI Jakarta Periode 2021-2024.
Haris Pertama menilai Anies Baswedan tidak punya hak untuk melantik pengurus DPD Jakarta.
“Gubernur DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan telah membuat KNPI menjadi rusak secara konstitusi AD/ART," tulis Haris Pertama di Twitter.
“Apakah Pak Anies Baswedan mengidamkan sebagai Ketua Umum DPP KNPI? Lulusan luar negeri harusnya punya kecerdasan bukan malah error begini. Mana bisa Gubernur melantik pengurus DPD KNPI Provinsi?” sambungnya.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id