Nasional . 22/02/2022, 12:17 WIB
Dalam ketentuan tersebut, mengatur tata kelola administrasi. Seharusnya Kaur Keuangan memberikan uang kepada kaur atau kasi pelaksana kegiatan anggaran.
(BACA JUGA:KSAD Dudung Beri Penjelasan Penahanan Brigjen Junior Tumilaar, Katanya...)
Tetapi uang tersebut diberikan kepada kepala desa. Tindakan tersebut sudah berlangsung 16 kali. Karenanya, tindakan tersebut dapat menyebabkan kerugian negara.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id