(BACA JUGA: PKS: Rezim Jokowi Sangat Leluasa Melakukan Apapun, Termasuk Bisa Amandemen untuk 3 Periode)
"Jumlah tersebut menunjukkan bahwa rasio penyelesaian perkara pada tahun 2021 adalah sebesar 112,37 persen," tuturnya.
Jumlah perkara yang diputus MA di bawah 3 bulan sebanyak 18.805 perkara, atau sebesar 97,77 persen dari total 19.233 perkara. Jumlah tersebut, kata Syarifuddin, telah melampaui capaian kinerja tahun 2020, yaitu sebesar 96,65 persen.
Semua parameter pengukuran kinerja penanganan perkara pada MA pada 2021, menurut dia, telah berhasil melampaui semua target. Bahkan sebagian besar merupakan capaian terbaik sepanjang sejarah berdirinya MA.