News . 22/02/2022, 05:24 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 28 Februari 2022.
Keputusan perpanjangan PPKM itu dikeluarkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022. Tercatat ada 4 kota yang naik jadi PPKM level 4.
"Menteri Dalam Negeri memperpanjang masa PPKM wilayah Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 yang akan berlaku mulai tanggal 22 sampai dengan 28 Februari 2022," ujar kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, di Jakarta, Senin 21 Februari 2022.
(BACA JUGA: Seniman Pedalangan Curhat Soal PPKM, Airlangga: Bisa Kita Sesuaikan )
(BACA JUGA:Diprotes Warga Naikan Level PPKM Jelang Ramadan, Begini Respon KSP)
Safrizal mengatakan berdasarkan hasil evaluasi, ada 4 kota yang naik level jadi PPKM level 4.
"Terdapat 4 kota di wilayah Jawa-Bali yang ditetapkan menjadi Level 4, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun," jelasnya.
Sementara itu, Safrizal mengabarkan tidak ada daerah di Jawa-Bali yang berada di PPKM level 1. Kemudian, daerah yang menerapkan PPKM level 2 juga turun menjadi 25 daerah, dari yang sebelumnya 58 daerah.
(BACA JUGA: Aturan Lengkap PPKM Level 3, 2 dan 1 Untuk Semua Wilayah Indonesia)
(BACA JUGA:Wajib Tahu! Perbedaan PPKM Level 1, 2 dan 3 Sesuai Instruksi Mendagri yang Terbaru)
"Kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3, dimana sebelumnya terdapat 66 daerah, namun pada Inmendagri 12/2022 ini menjadi 99 daerah. Begitu pula dengan daerah di Level 4, yang saat ini terdapat 4 daerah yang sebelumnya pada Inmendagri 10/2022 tidak ada," jelasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com