Nasional

Aturan Lengkap PPKM Level 3, 2 dan 1 Untuk Semua Wilayah Indonesia

fin.co.id - 15/02/2022, 11:32 WIB

Ilustrasi sistem filterisasi yang diterapkan Polda Metro Jaya di 13 ruas jalan di Jakarta untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas seperti tawuran hingga sahur on the road.

JAKARTA, FIN.CO.ID – Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan perpanjangan PPKM untuk seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022. 

Untuk pemberlakuan PPKM Jawa - Bali yang berlaku 15 sampai 21 Februari 2022 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022, untuk pemberlakuan PPKM Non Jawa-Bali yang berlaku 15 sampai 28 Februari 2022. 

Perubahan tersebut dilakukan dengan melihat perkembangan kasus dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah.

(BACA JUGA: Terakhir Digunakan Tahun 1983, Jalur Kereta Api Cibatu-Garut Segera Beroperasi Kembali)

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan, beberapa perubahan dalam pengaturan PPKM.

Untuk pemberlakuan PPKM wilayah Jawa-Bali, terjadi beberapa perubahan, diantaranya:

- Jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah, kemudian jumlah daerah dengan status PPKM Level 2 juga naik dari 57 daerah menjadi 58 daerah. 

(BACA JUGA: Menaker Pastikan Pekerja yang di-PHK Dapat Perlindungan Baru Lewat JKP)

Sedangkan untuk daerah yang berada pada status PPKM Level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah.

- Indikator evaluasi daerah di Jawa Bali diberikan kekhususan untuk dapat mencapai target vaksinasi dosis 2 dan dosis 2 lansia di atas 60 tahun, dengan diberikan waktu 2 minggu tambahan terhitung dari 15 Februari 2022.

- Perubahan ketentuan pada kegiatan masyarakat dilakukan dengan ketentuan, yaitu: pada daerah PPKM Level 3, kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin. 

Pengaturan maksimal 50 persen juga berlaku untuk tempat bermain anak di dalam mall, gym dan tempat umum, seperti sanggar seni dan budaya, tempat olahraga dan sosial masyarakat.

Untuk daerah pada PPKM Level 2, seluruh pembatasan di Level 3 diberikan kelonggaran dengan maksimal 75 persen, sedangkan untuk daerah pada PPKM Level 1 dapat beroperasi 100 persen.

- Terdapat penambahan pintu masuk udara, yaitu Bandara Zainuddin Abdul Madjid di NTB, pintu masuk laut di Tanjung Benoa Bali, Batam dan Tanjung Pinang Kepulauan Riau dan Nunukan Kalimantan Utara. 

Khusus untuk Tanjung Benoa di Provinsi Bali dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht) serta penambahan pintu masuk darat di PLBN Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat, dan Motaain NTT. 

Admin
Penulis
-->