Wajib Tahu! Perbedaan PPKM Level 1, 2 dan 3 Sesuai Instruksi Mendagri yang Terbaru

Wajib Tahu! Perbedaan PPKM Level 1, 2 dan 3 Sesuai Instruksi Mendagri yang Terbaru

Ilustrasi sistem filterisasi yang diterapkan Polda Metro Jaya di 13 ruas jalan di Jakarta untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas seperti tawuran hingga sahur on the road.- Issak Ramdhani-fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Inmendagri tentang PPKM terbaru Jawa Bali, menyusul terjadinya perubahan level PPKM di sejumlah wilayah di Jawa dan Bali. 

Menteri Dalam Negeri telah memperpanjang dan memperbarui level PPKM untuk wilayah Jawa Bali melalui diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 tertanggal 7 Februari 2021. 

Inmendagri tersebut akan mulai berlaku efektif pada hari ini hingga 14 Februari 2022 mendatang.

(BACA JUGA:Catat Ya, Begini Aturan Bagi Sektor Industri Ketika PPKM Level 3 Diterapkan)

(BACA JUGA:Luhut Minta Warteg Tutup Jam 9 Malam saat PPKM Level 3, Warganet: Aroma Bentar Lagi Mau Ramadhan!)

Terdapat perubahan jumlah daerah di Jawa Bali di setiap level PPKM. Daerah yang kini berada di PPKM level 1 mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah.

Berikut adalah perbedaan aturan pelaksanaan PPKM Level 1, 2 dan 3 berdasarkan Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022:

Aturan PPKM Level 1

1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

3. Kegiatan makan/minum di tempat umum warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% dari kapasitas.

4. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100%, sementara restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75%.

5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat. Bioskop dapat beroperasi dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, kapasitas maksimal 70% dan anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, lalu restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.

6. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat buka dengan kapasitas pengunjung 100%, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugr

Tentang Penulis

Sumber: