(BACA JUGA: Seorang Polisi Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Hotel, Penyebabnya...)
Tindakan perekaman itu, dilakukan menggunakan handphone yang dikamuflasekan sehingga tidak terlihat saat disimpan di kamar mandi.
Pelaku menyembunyikan handphone yang sudah dibungkus plastik hitam tersebut di tempat sabun dan dalam posisi merekam.
Tidak hanya merekam, ARM membuat akun yang seolah-olah adalah korbannya. Di akun tersebut ditempatkan video korban yang sedang mandi.
(BACA JUGA: Ustad Ponpes Baturaja Marah Besar dengan Status WA Ini)
Setiap akun dan konten yang diunggah oleh pelaku dibubuhi narasi di masing-masing akun tersebut.
Kini, pelaku ARM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia pun kini meringkuk di tahanan Polres Majalengka.
ARM juga terancam dengan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.