JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengutus Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK untuk berkoordinasi dengan Polres Cirebon Kota terkait penetapan pelapor dugaan korupsi APBDes Citemu, Nurhayati, sebagai tersangka.
"Saya segera akan meminta Direktur Korsup II KPK, untuk berkoordinasi dengan APH terkait berkenaan dengan penanganan perkara tersebut termasuk soal penetapan tersangka tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango ketika dikonfirmasi, Senin, 21 Februari 2022.
Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 8 huruf a UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga antirasuah memiliki kewenangan untuk mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
(BACA JUGA: Nurhayati Lapor Dugaan Korupsi Dana Desa Malah Jadi Tersangka, LPSK: Bikin Orang jadi Takut Lapor )
"Ya, (koordinasi) meliputi hal tersebut (penanganan perkara dan penetapan tersangka Nurhayati)," ucap Nawawi.
Sebelumnya, Bendahara Desa Citemu, Nurhayati, ikut terseret tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kepala Desa Citemu berinisial S. Padahal, Nurhayati, berstatus sebagai pelapor kasus dugaan korupsi itu.
“Saya kecewa kepada aparat penegak hukum karena menjadikan saya tersangka, saya tidak mengerti hukum dan merasa janggal,” kata Nurhayati, dikutip dari Radarcierbon.com.
(BACA JUGA: Berikan Informasi Selama Dua tahun, Pelapor Kasus Korupsi Jadi Tersangka)
Nurhayati mengungkapkan, dirinya adalah pelapor, yang memberikan keterangan dan informasi kepada penyidik selama proses dua tahun penyelidikan, namun di ujung kasus ini malah ikut jadi tersangka.
“Di ujung tahun 2021 saya ditetapkan menjadi tersangka,” ungkap Nurhayati.
Atas perkara yang mendera dirinya, Nurhayati kini terbaring sakit di Rumah Sakit (RS) Pelabuhan Kota Cirebon.
(BACA JUGA: Pelapor Dugaan Kasus Korupsi Jadi Tersangka, Polisi Beri Penjelasan)
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengungkapkan perkara ini berawal dari informasi ketua BPD Citemu dan sumber informasi lainnya.
Mereka melaporkan bahwa ada dugaan korupsi yang dilakukan S terhadap penggunaan APBDes tahun 2018 sampai dengan 2020.
“Penyidik telah melakukan pengumpulan alat bukti, penyidikan dan menetapkan S sebagai tersangka,” kata kapolres, Sabtu, 19 Februari 2022.