Nurhayati Si Pelapor Korupsi APBDes di Cirebon Ditetapkan Tersangka, KPK Turun Tangan, Mau Lakukan Ini

fin.co.id - 21/02/2022, 17:07 WIB

Nurhayati Si Pelapor Korupsi APBDes di Cirebon Ditetapkan Tersangka, KPK Turun Tangan, Mau Lakukan Ini

Ilustrasi korupsi.

(BACA JUGA: Dihina Bujang Tua Sering Masturbasi, Tetangga Sendiri Tewas Ditombak Hingga Tembus ke Punggung)

Kemudian, kata dia, penyidik melakukan pelimpahan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum. Setelah berkas diterima, berkas atas nama S dinyatakan P19 atau tidak lengkap.

Selanjutnya penyidik melengkapi berkas dan menyerahkan kembali ke JPU. Rupanya, ada petunjuk lagi dan dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi.

"Isinya, agar kepada Nurhayati dilakukan pemeriksaan mendalam. Karena tindakannya termasuk perbuatan melawan hukum,” jelas Kapolres.

(BACA JUGA: Menag Yaqut Atur Penggunaan Suara Toa Masjid, Gus Umar Heran: Sejak Merdeka, Baru Kali ini Toa Diatur!)

Perbuatan Nurhayati tersebut terindikasi memperkaya tersangka S. Atas petunjuk itu, penyidik Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengirimkan berkas kepada JPU.

"Dalam hukum acara pidana sudah diatur, bahwa ada kewajiban untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk JPU,” tuturnya.

Terkait penetapan Nurhayati sebagai tersangka, Kapolres menegaskan, sudah sesuai kaidah hukum dan sesuai petunjuk dari JPU.

(BACA JUGA: Industri Senpi Rakitan Digerebek Polisi, Ditemukan Jenis Revolver dan FN Siap Tembak)

Walaupun Nurhayati kooperatif dan belum bisa dibuktikan turut menggunakan uang tersebut, tindakan yang dilakukan masuk dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi S.

“Kategorinya termasuk perbuatan melawan hukum. Ada pelanggaran yakni Pasal 66 Permendagri 20 tahun 2018,” jelasnya.

Dalam ketentuan tersebut, mengatur tata kelola administrasi. Seharusnya Kaur Keuangan memberikan uang kepada kaur atau kasi pelaksana kegiatan anggaran.

(BACA JUGA: KPK Dapat Tambahan 55 Jaksa Baru, Dilantik Hari Ini)

Tetapi uang tersebut diberikan kepada kuwu. Tindakan tersebut sudah berlangsung 16 kali. Karenanya, tindakan tersebut dapat menyebabkan kerugian negara.

Admin
Penulis
-->