Tangerang . 19/02/2022, 14:49 WIB

Gak Nyangka! Dua Wanita Ini Ternyata Komplotan Curanmor, Segini Barang Buktinya...

Dari pengakuannya, aksi pencurian sepeda motor itu sudah mereka lakukan sebanyak 9 kali. 

(BACA JUGA: Kasus Pelecehan Anak Tinggi, DP3A Tangerang Buka Layanan; Sistem Informasi Sayang Barudak )

Dalam sekali beraksi, pelaku bisa mencuri sepeda motor dalam hitungan detik. 

Pun begitu, hingga kini polisi masih terus melakukan pengembangan karena diduga kuat masih ada para pelaku lain yang terlibat dengan komplotan tersebut.  

"Kita masih lakukan pengembangan, kepada pelaku yang sudah kita amankan akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancaman hukuman sampai 7 tahun penjara," tandasnya (Rikhi Ferdian).

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com