News . 13/02/2022, 07:04 WIB

Bakal Ajukan Banding, Adam Damiri Sebut Uang Rp17,9 Miliar Sudah Ada Sebelum Jadi Dirut Asabri

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA , FIN.CO.ID- Direktur Utama PT ASABRI periode 2008-2016, Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri menyatakan vonis 20 tahun yang diputuskan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepadanya adalah sebuah kekhilafan. 

Adam pun  membeberkan fakta-fakta yang membuatnya yakin akan mendapat keadilan dalam upaya hukum selanjutnya, yaitu banding. 

“Pada saat Adam Damiri menjabat sebagai Direktur utama di PT ASABRI tahun 2009-2016, setiap tahunnya perusahaan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai perpanjangan tangan dari BPK," kata Linda Susanti yang merupakan perwakilan keluarga Adam, Minggu 13 Februari 2022.

(BACA JUGA: Divonis 20 Tahun, Mantan Dirut PT Asabri Adam Damiri Bakal Tempuh Upaya Hukum)

Linda mengatakan, hasilnya audit BPK adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Bahkan PT ASABRI menghasilkan keuntungan ratusan miliar. 

Saat peristiwa korupsi PT ASABRI, lanjut Linda, terjadi pada 2017. Adam kala itu sudah tak lagi menjabat sebagai Dirut PT ASABRI. 

Bahkan, pada saat Adam menjabat sebagai dirut, dia telah mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Investasi dan Keuangan untuk mengelola keuangan PT ASABRI.  

Itu sesuai surat, Keputusan Direksi Tahun 2011 Nomor Kep/161-AS/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT ASABRI.

(BACA JUGA: Pakar Hukum: Jika Rujuk Aturan, Terdakwa Asabri Tidak Bisa Divonis Hukuman Mati)

Linda melanjutkan, fakta di persidangan terungkap bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan bahwa uang pribadi istri Adam Damiri sebesar Rp 17,9 miliar yang digunakan Adam untuk menjalankan bisnisnya itu adalah bagian dari tindak pidana korupsi di PT ASABRI.  

Tapi berdasarkan putusan pengadilan uang itu diminta untuk dikembalikan ke negara sebagai uang pengganti. 

“Uang tersebut (Rp 17,9 miliar) sudah ada sebelum Adam menjabat di PT ASABRI,” lanjut Linda.

Keyakinan bahwa Adam tak bersalah semakin kuat setelah keterangan saksi fakta maupun keterangan saksi ahli dipersidangan menyatakan kasus tersebut bukanlah peristiwa tindak pidana korupsi. 

(BACA JUGA: Kasus Korupsi Asabri, Heru Hidayat Divonis Pidana Nihil)

Adam sama sekali tidak terlibat dalam permasalahan  yang menimpa PT ASABRI itu. 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com