Divonis 20 Tahun, Mantan Dirut PT Asabri Adam Damiri Bakal Tempuh Upaya Hukum

Divonis 20 Tahun, Mantan Dirut PT Asabri Adam Damiri Bakal Tempuh Upaya Hukum

Ilustrasi - Gedung Asabri--

JAKARTA, FIN.CO.ID  - Pihak keluarga mantan Direktur Utama PT Asabri (Persero) periode 2012-Maret 2016, Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, bakal mengajukan upaya hukum atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Adam Damiri diketahui divonis 20 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri.

"Atas nama keluarga besar Adam Rachmat Damiri akan melakukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan harapan Adam Rachmat Damiri dan keluarga," kata Linda Susanti yang mewakili keluarga Adam Damiri, dalam keterangannya, Rabu, 2 Februari 2022.

Ada beberapa pertimbangan yang membuat Adam Damiri memutuskan untuk mengajukan upaya hukum. Kata Linda, laporan pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan dan dana PT Asabri periode 2012-2019 tidak menemukan adanya kerugian negara dari saham CNKO, LCGP, SIAP, dan MTN PRIMA JARINGAN.

(BACA JUGA:Eks Dirut PT Asabri Adam Rachmat Damiri Divonis 20 Tahun Penjara)

Sebab, lanjutnya, laporan itu tidak memperhitungkan yang masih bernilai dalam bentuk saham dan reksadana. Sehingga tidak memenuhi unsur nyata dan pasti berdasarkan Pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

"Oleh karenanya hitungan tersebut tidak bisa dijadikan dasar adanya kerugian Negara untuk menghukum terdakwa Adam Rachmat Damiri," tandas Linda.

Lebih lanjut disampaikan Linda, berdasarkan fakta di persidangan, yaitu keterangan saksi Indah Kusumawati, penempatan saham-saham milik PT Asabri terjadi pada tahun 2017. Saat itu Adam Damiri sudah tidak menjabat sebagai Direktur Utama PT Asabri.

(BACA JUGA:Kasus Korupsi Asabri, Heru Hidayat Divonis Pidana Nihil)

Adam Damiri, kata dia, juga telah mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Investasi dan Keuangan untuk mengelola keuangan PT Asabri pada saat menjabat yang dibuktikan dengan surat keputusan Direksi. Adapun pendelegasian itu tercantum dalam Surat Keputusan Direksi Tahun 2011 Nomor Kep/161-AS/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT Asabri.

Sementara itu, sambung Linda, salah satu hakim anggota Mulyono menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. 

Hakim Mulyono, menurut Linda, menyatakan kerugian keuangan negara sebesar Rp22,7 triliun sebagaimana dihitung auditor BPK masih bersifat potensi serta tidak berdasar dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

(BACA JUGA:Recovery Asset, Kejagung Tetap Buru Mitra Terdakwa Asabri )

"Fakta-fakta persidangan tersebut semuanya terekam dengan baik di persidangan dan dituangkan dalam Pledoi Kuasa Hukum Adam Rachmat Damiri, namun fakta-fakta hukum tersebut tidak dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim dam memutus perkara Adam Rachmat Damiri," tandas Linda.

Di sisi lain, Linda menilai vonis 20 tahun yang dijatuhkan majelis hakim seolah tidak mempertimbangkan pengabdian dan usia Adam Damiri yang menginjak 72 tahun. Selain itu juga tidak mempertimbangkan kesehatan Adam Damiri yang selama ini berjuang melawan kanker usus. 

“Kami atas nama keluarga juga meminta kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, kiranya dapat mekukan pengawasan terhadap proses hukum selanjutnya, agar dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga putusannya dapat memberikan rasa keadilan yang seadil-adilnya terhadap Adam Rachmat Damiri,” tutup Linda.

(BACA JUGA:Eks Dirut PT Asabri Sonny Widjaja Divonis 20 Tahun Penjara)

Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Direktur Utama PT Asabri (Persero) Adam Rachmat Damiri penjara selama 20 tahun penjara. Ia juga divonis denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Adam Damiri terbukti secara bersalah dan meyakinkan bersama-sama melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan negara senilai Rp22,7 triliun. 

Adam Damiri juga diwajibkan bayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita. Bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan saat tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 5 tahun. 

(BACA JUGA:Waduh! Menkes Budi Sadikin Diancam Mau 'Diblender' Sama Emak-emak, Warganet: Rasanya Pengen Nampol Tuh Muka)

Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut agar Adam Damiri divonis hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: