Pernyataan itu dianggap sebagai penistaan agama Islam oleh kelompok yang mengatasnamakan Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA). KUHAP APA melaporkan Dudung ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).
Penyidik Puspomad di Jakarta, Rabu (9/2) telah memanggil KUHAP APA dan memberikan sekitar 50 pertanyaan kepada para pelapor.