Industri . 08/02/2022, 06:46 WIB

Industri Pengolahan Non Migas Moncer di Tahun 2021, Dunia Usaha Sudah Kondusif?

Penulis : Admin
Editor : Admin

(BACA JUGA: Wajib Tahu! Perbedaan PPKM Level 1, 2 dan 3 Sesuai Instruksi Mendagri yang Terbaru)

"Di sektor otomotif, program insentif PPnBM-DTP (Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah) juga terbukti mampu menopang pertumbuhan dan peningkatan produksi kendaraan," ungkap Agus.

Selain itu, Kemenperin fokus terhadap pengembangan industri kecil dan menengah (IKM) serta pelaksanaan hilirisasi industri karena memiliki dampak yang luas bagi perekonomian.

Selanjutnya, Menperin juga berupaya memberikan jaminan ketersediaan bahan baku industri. Hal ini sangat penting dalam mendukung keberlangsungan produktivitas sektor industri, terutama di masa pandemi. 

(BACA JUGA: Sebulan Terakhir, ETLE di Jawa Tengah Tilang Hampir 100 Ribu Kendaraan)

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian yang memastikan industri bisa memperoleh bahan baku melalui neraca komoditas.

"Strategi pemenuhan bahan baku bagi industri juga harus menjadi perhatian di masa lonjakan kasus Covid-19 yang sedang terjadi sekarang, agar industri tetap berproduksi memenuhi permintaan ekspor dan dalam negeri," pungkasnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com