(BACA JUGA: Diperiksa KPK, Eks Dirjen Keuda Kemendagri Dicecar Prosedur Pengajuan PEN Daerah)
"Atas penerimaan uang oleh tersangka MAN (Ardian Noervianto), permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan tersangka AMN (Andy Merya Nur) disetujui dengan adanya bubuhan paraf tersangka MAN (Ardian Noervianto) pada draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan," ucap Karyoto.
Selain itu, KPK turut menduga Ardian juga menerima pemberian uang dari beberapa pihak lain terkait permohonan pinjaman dana PEN.
"Hal ini akan didalami oleh tim penyidik," bebernya.
(BACA JUGA: Periksa Eks Dirjen Keuda Kemendagri, KPK Dalami Aliran Suap Pengajuan PEN)
Atas perbuatannya, Andi Merya selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Ardian dan Laode selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq