KPK Belum Tahan Eks Dirjen Keuda Kemendagri, Alasannya...

fin.co.id - 27/01/2022, 19:19 WIB

KPK Belum Tahan Eks Dirjen Keuda Kemendagri, Alasannya...

Mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri Ardian Noervianto diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan dana PEN Daerah 2021.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adrian menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Namun, KPK belum menahan Ardian dengan alasan sedang sakit.

"KPK menerima konfirmasi dari tersangka MAN (Ardian Noervianto) yang menyatakan berhalangan hadir dengan alasan sakit," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (27/1).

(BACA JUGA: KPK Duga Eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri Kantongi SGD131 Ribu untuk Urus PEN Kolaka Timur)

Dia ditetapkan tersangka bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar dan Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur. KPK meminta Ardian untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya.

"KPK menghimbau agar yang bersangkutan hadir kembali sesuai dengan jadwal pemanggilan berikutnya oleh Tim Penyidik.  

Terhadap tersangka Laode, KPK langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini sampai dengan 15  Februari 2022. Dia ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

(BACA JUGA: KPK Tetapkan Eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri Ardian Noervianto Tersangka Suap PEN)

Sementara untuk tersangka Andi Merya, saat ini sedang menjalani persidangan dalam kasus dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dalam konstruksi perkara, pada Maret 2021, Andi Merya diduga menguhubungi Laode untuk meminta bantuan pengajuan pinjaman dana PEN bagi Kolaka Timur.

Laode lantas mengenalkan Andi Merya kepada Ardian di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Mei 2021. Pada pertemuan itu, Andi Merya mengajukan permohonan pinjaman PEN untuk Kolaka Timur serta meminta agar Ardian dapat mengawal prosesnya.

(BACA JUGA: Periksa Eks Dirjen Keuda Kemendagri, KPK Dalami Aliran Uang hingga Prosedur Pengajuan PEN)

Sebagai tindak lanjut permohonan tersebut, Ardian menginformasikan kepada Laode permintaan kompensasi sebesar tiga persen dari nilai pinjaman. Keinginan tersebut lalu diteruskan kepada Andi Merya.

Andi Merya lalu memenuhi permintaan Ardian dengan mentransfer uang sebesar Rp2 miliar sebagai tahapan awal kompensasi ke rekening milik Laode.

Uang tersebut kemudian dibagi. Sebanyak SGD131 ribu atau setara Rp1,5 miliar diserahkan kepada Ardian di kediamannnya di Jakarta, sementara sisa Rp500 juta diperuntukkan bagi Laode.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->