JAKARTA, FIN.CO.ID - Status kasus kebenciaan youtuber Edy Mulyadi sudah naik ke tahap penyidikan.
Artinya polisi akan segera menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi terkait ucapannya yang menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
(BACA JUGA: Edy Mulyadi Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Ujaran Kebencian, Mengoyak dan Mencabik-cabik Kemajemukan)
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan polri telah menaikan status ujaran kebencian Edy Mulyadi ke tahap penyidikan, sejak Rabu, 26 Januari 2022.
Sebelum menaikan ke penyidikan Polri sudah memeriksa 20 orang saksi. Sebanyak 15 orang saksi biasa dan 5 saksi ahli.
Polri juga telah melakukan penarikan berkas laporan terhadap Edy yang dilaporkan masyarakat di Polda Kalimantan Timur dan Polda Sulawesi Utara.
(BACA JUGA: Sebagai Juri IKN, Ridwan Kamil Sesalkan Ucapan Edy Mulyadi)
"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," katanya, Rabu, 26 Januari 2022.
Polri pun mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung pada hari ini, Rabu, 26 Januari 2022.
Edy pun akan diperiksa tim penyidik pada Jumat, 28 Januari 2022.
"Selanjutnya pemanggilan terhadap Edy Mulyadi sebagai saksi dan beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat (28/1)," katanya.
Dijelaskannya, pada Rabu, 26 Januari 2022 ini Bareskrim telah mengirimkan dua tim ke Polda Kalimantan Timur dan Polda Jawa Tengah. Tim yang dikirim untuk memeriksa saksi-saksi di wilayah tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta.
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik.
"Penanganan perkara masih berjalan, perkembangan akan disampaikan kembali," ujarnya.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq