Nasional . 25/01/2022, 18:12 WIB
JAKARTA, fin.co.id - Pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan tempat jin buang anak terus menuai polemik, karena dinilai merendahkan masyarakat Kalimantan.
Anggota DPR RI Lasarus mengatakan, polisi harus segera mengambil tindakan hukum terkait pernyataan Edy yang menyebut Kalimantan tempat jin buang anak.
"Menyikapi caleg gagal PKS, beliau (Edy Mulyadi) mengonotasikan pilihan terhadap ibu kota negara baru dengan sebutan kata-kata yang sangat tidak pantas, 'tempat jin buang anak', genderuwo, monyet, dan seterusnya, tentu ini sangat menyinggung perasaan masyarakat," kata Lasarus.
(BACA JUGA: Serikat Mahasiswa Muslimin Juga Lapor Edy Mulyadi ke Bareskrim Polri)
Menurutnya, Polri harus mengambil langkah tegas dan segera memproses laporan masyarakat yang sudah melaporkan Edy atas perkatannya, Kalimantan tempat jin buang anak.
Langkah tegas, dinilai Lasarus bisa meredam gejolak dan mencegah masyarakat mengambil langkah sendiri.
"Yang bersangkutan memang sudah menyampaikan permintaan maaf, namun, dalam permintaan maaf itu kami menilai cara penyampaiannya tidak sopan dan yang menjelaskannya adalah orang lain," katanya, Selasa, 25 Januari 2022.
(BACA JUGA: Ketua Dewan Adat Dayak Kalteng Tanggapi Polemik Edy Mulyadi Soal Jin Buang Anak: Kami Tentu Saja Sangat... )
Pernyataan yang disampaikan Edy Mulyadi itu, menurut dia, jangan sampai selesai begitu saja. Namun, harus ada tindak lanjut.
Masyarakat Kalimantan, kata dia, menuntut keadilan atas penghinaan yang sudah disampaikan Edy Mulyadi.
Dalam konferensi pers tersebut, Sekretaris Jenderal Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Yakobus Kumis menilai pernyataan Edy Mulyadi sudah merendahkan masyarakat Kalimantan.
Pernyataan Kalimantan yang disebut sebagai 'tempat jin buang anak' merupakan ucapan melecehkan yang sangat tidak pantas.
"Ini berarti sudah ada kebencian mengadu domba, bahkan pernyataan yang hoaks tidak berdasarkan data dan fakta disampaikan untuk memengaruhi membuat resah masyarakat Kalimantan dan Indonesia pada umumnya," ujarnya.
Oleh karena itu, dia meminta Polri mengambil langkah tegas atas pernyataan Edy Mulyadi tersebut.
Ia mengajak semua pihak agar mendukung proses hukum terhadap Edy Mulyadi.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com