JAKARTA, FIN.CO.ID- ucapan pegiat media sosial, Edy Mulyadi tentang Kalimantan tempat jin buang anak, berbuntut panjang.
Meski dirinya telah meminta maaf, namun ucapan itu rupanya telah menyinggung beberapa pihak.
Pemilik kanal YouTube Bang Edy Chanel itu, resmi dipolisikan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI).
Edy Mulyadi dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin 24 Januari 2022.
(BACA JUGA: Ketua Dewan Adat Dayak Kalteng Tanggapi Polemik Edy Mulyadi Soal Jin Buang Anak: Kami Tentu Saja Sangat... )
Laporan PB SEMMI ini diterima dengan nomor LP/B/0031/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Januari 2022.
Direktur LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra mengatakan, mereka melaporkan Edy Mulyadi terkait pernyataannya yang menyebut 'Kalimantan tempat jin buang anak'.
Mereka membawa beberapa bukti dalam laporannya berupa flashdisk berisi video pernyataan Edy yang viral di berbagai media.
(BACA JUGA: Ngeri! Tokoh Dayak Kalimantan Ngotot Minta Polisi Tangkap Edy Mulyadi, Video Pedang Terbangnya Bikin Merinding)
Gurun mengatakan, mereka tetap melaporkan Edy meskipun dia juga dilaporkan di beberapa daerah.
"Kami tetap melaporkan walaupun sudah ada yang melaporkan, karena menurut kami pernyataannya sangat berpotensi merusak persatuan dan memecah belah bangsa," katanya.
Dia menilai, pernyataan 'Kalimantan tempat jin buang anak' merupakan pernyataan yang mengarah ke kebencian dan penghinaan.
(BACA JUGA: Edy Mulyadi Minta Maaf ke Warga Kalimantan: Monas Juga Tempat Jin Buang Anak)
"Pernyataan Edy ini dapat mengarah ke ujaran kebencian, penghinaan karena merendahkan suatu wilayah dan berita hoax," katanya.
"Maka pertimbangan kita secara sosiologis, perbuatan Edy Mulyadi berpotensi dapat merusak persatuan atau memecah belah bangsa. Ini berbahaya," sambung dia.