Regional . 25/01/2022, 18:47 WIB
"Alat yang digunakan adalah pisau masak. Ia selalu membawanya. Tersangka adalah juru masak di sebuah rumah makan," lanjutnya.
Mahesa akan dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi meyita sejumlah barang bukti. Mulai dari pisau yang digunakan dan sepeda motor.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com