(BACA JUGA:Menko Airlangga: Pemerintah Anggarkan Rp7,6 Triliun Tutup Selisih Harga Minyak Goreng)
Selain itu, KPK juga menduga Abdul Wahid menerima uang senilai total Rp18,4 miliar selama kurun 2018-2019 dari sejumlah proyek lain di Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara melalui perantaraan pihak-pihak tertentu.