Dikonfrontasi dalam Sidang Kasus Azis Syamsuddin, Aliza Gunado Bersikukuh Tak Kenal Saksi

fin.co.id - 03/01/2022, 15:52 WIB

Dikonfrontasi dalam Sidang Kasus Azis Syamsuddin, Aliza Gunado Bersikukuh Tak Kenal Saksi

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

"Tidak yang mulia," jawab Alia.

"Saudara Taufik Rahman, saudara menyebut nama Aliza Gunado, kenal dengan orang itu?" tanya Hakim Fazhal kepada Taufik Rahman.

"Kenal yang mulia, ini betul orangnya," jawab Taufik Rahman.

"Saudara Aliza, kenal enggak dengan orang ini? Tidak juga?" tanya hakim Fazhal kepada Aliza.

"Tidak kenal," jawab Aliza.

"Ya sudah tiga orang menyebut kenal, saudara saja yang tidak kenal," kata Hakim Fazhal.

Taufik Rahman lantas menceritakan pertemuannya dengan Aliza bersama Edi Sujarwo yang turut disebut sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin di Hotel Veranda, Jakarta, pada 22 Juli 2017.

Menurut Taufik, Aliza sempat bertanya kepada dirinya ihwal pengurusan DAK yang semula dilakukan melaluinya justru berpindah pada Edi Sujarwo.

"Saya jawab, tidak penting siapa orangnya yang penting DAK dikabulkan. Jadi saya minta selesaikan saja antar mereka. Lalu hari Sabtu, 22 Juli (2017), Aliza datang ke hotel Veranda, datang ketemu saya, Aliza katakan sudah bisa lewat mereka," ucap Taufik.

"Sudah kolaborasi mereka berdua?" tanya hakim Fazhal.

"Iya," jawab Taufik.

Aliza dan Edi Sujarwo lalu meminta uang "fee" sebesar delapan persen dari DAK Lamteng sejumlah Rp2,085 miliar. Uang itu didapat dari berbagai sumber termasuk pinjaman dari Darius sebesar Rp500 juta, Rp600 juta berasal dari urunan para staf Lamteng, kemudian diserahkan pada 22 Juli 2021. Selanjutnya pada 23 Juli 2021 diberikan lagi Rp950 juta yang berasal dari dua orang kasie di Bina Marga.

"Katanya Aliza sudah diserahkan ke Vio di Vioz Kitchen, Vio itu katanya Jarwo adik Pak Azis," kata Taufik.

Dalam dakwaan disebutkan Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan USD36 ribu, Sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar, kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Namun Azis membantah keterangan Taufik tersebut.

Admin
Penulis