Dugaan Korupsi di PT JIP Mulanya Diselidiki KPK, Namun...
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur gigabit capable passive optical network (GPON) di PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada 2017-2018. Berdasarkan proses penyelidikan, KPK telah menemukan unsur peristiwa pidana sekaligus pihak yang diduga bertanggung jawab secara hukum. Namun usai dilakukan gelar perkara, belum ditemukan pihak yang memenuhui unsur penyelenggara negara. "Hal ini sebagaimana tugas dan kewenangan KPK yang dibatasi ketentuan Pasal 11 UU KPK, salah satunya terkait harus adanya unsur penyelenggara negara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (30/11). Oleh karena itu, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK melimpahkan perkara tersebut agar ditangani Mabes Polri. "Hal ini sebagai wujud nyata kerja sama dan sinergi dalam penanganan tindak pidana korupsi antar-APH," ucap Ali. KPK pun berharap sinergi tidak hanya terjalin kuat dalam penanganan perkara. "Karena pemberantasan korupsi butuh upaya masif yang saling terintegrasi melalui pendekatan startegi pencegahan, pendidikan, dan penindakan," ungkapnya. Diketahui, Ditektorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT JIP Ario Pramadhi dan VP Fincane & IT PT JIP Christman Desanto sebagai tersangka. Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri sudah memulai penyidikan kasus ini sejak 8 Februari 2021 berdasarkan laporan polisi (LP) bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2021. PT JIP dipercaya mengerjakan proyek pembangunan menara dan infrastruktur "Gigabit Passive Optical Network" (GPON). Namun, dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama dengan para penyedia barang dan jasa, yakni PT ACB, PT IKP dan PT TPI diindikasikan terdapat sejumlah penyimpangan. Penyimpangan yang dimaksudkan. Pertama, ditahap perencanaan dalam penyusunan keputusan direksi tentang ketentuan pemilihan mitra usaha kerja sama perseroan dalam rangka investasi jangka panjang, PT JIP diindikasikan dibuat secara "back date", atau diberi tanggal mundur dan penetapan owner estimate atau OE tidak didukung dengan data yang jelas. Kedua, tahap pemilihan barang jasa tidak sesuai dengan pedoman pelaksanaan pengadaan barang jasa di lingkungan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Ketiga, pada tahap pelaksanaan, pembangunan infrastruktur GPON tidak dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan yang tertera dalam SPK. Keempat, terdapat pengetikan ulang rekening koran bank yang sudah dimodifikasi sejak 2017 sampai dengan September 2018 yang bertujuan untuk merekayasa transaksi fiktif. Besar kerugian yang ditimbulkan dalam kasus rasuah ini masih dalam proses penghitungan oleh Polri. Dalam perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 15 unit telepon seluler, tiga unit komputer jinjing, tujuh unit CPU, rekening koran milik PT JIP, sertifikat tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah Bekasi. Kemudian, dokumen PT JIP sebanyak 161 dokumen, dokumen perjanjian kerja sama antara PT JIP dengan PT ACB, PT IKP dan PT TPI, dokumen pencairan dana PT Jakpro ke PT JIP dan invoice pembelian material GPON. (riz/fin)